Marilah kepada-Ku,
semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.

Friday, September 7, 2012

Dewan Perwakilan Rakyat - DPR



Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


Tugas dan Wewenang :

  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DP
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
  • Legislasi : Dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Anggaran : Dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  • Pengawasan : Dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

 

Hak

DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.

Hak Interplasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Imunitas

Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota :

Hak Anggota :

  • mengajukan usul rancangan undang-undang
  • mengajukan pertanyaan
  • menyampaikan usul dan pendapat
  • memilih dan dipilih
  • membela diri
  • imunitas
  • protokoler
  • keuangan dan administratif

Kewajiban Anggota :

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati tata tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya


Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.


Penyidikan

Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

No comments:

Post a Comment