Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketua MPR sekarang ini, periode 2009-2014 dijabat oleh Taufiq Kemas, Ketua MPR periode 2004 - 2009 adalah Hidayat Nur Wahid, Ketua MPR periode 1999 - 2004 dijabat oleh Amien Rais.
TUGAS dan WEWENANG
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
- Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan
utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah
anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560
Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah / janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan
MPR.
Hak dan kewajiban anggota
Hak Anggota
- Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Fraksi dan Kelompok Anggota
Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi
partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota
salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan
anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan
internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
Kelompok Anggota
Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari
seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan
tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota
sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari
anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua)
orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua
berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5%
(lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur
DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
Sidang
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih
dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai
hasil yang mufakat.
No comments:
Post a Comment