Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi
dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara.
A. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
Menurut UU no. 14 tahun 1985 30 Desember 1985, Mahkamah Agung bertugas dan berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan :
1. Permohonan Kasasi
Kasasi
adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang
dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan
perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan
dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang
mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8
Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi
pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang
memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut
dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya
gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak
berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah
alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan
absolut atau kewenangan relatif pengadilan.
3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Permohonan peninjauan kembali ini diatur dalam uu no. 14 tahun 1985 MA yang akan dilampirkan pada makalah ini.
B. Kedudukan Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam
Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua
lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung
membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer,
Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3
UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak
kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun
2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
tidak membawahi suatu badan peradilan.
C. Fungsi Mahkamah Agung (MA)
1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi
yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan
undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat
dan benar.
b. Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu
wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
(Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di
semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14
Tahun 1970).
b. Mahkamah
Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan
tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok
Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa
mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung
Nomor14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
3. Fungsi mengatur
a. Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14
Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah
Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu
untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah
Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat
kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau
penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun
1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun
1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain
grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan
hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah
Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada
pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang
No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan
Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan
finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah
Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi
dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
6. Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
No comments:
Post a Comment