- Penyusunan dan penyajian laporan keuangan - PSAK no.1 mengenai penyajian laporan keuangan
- Konsep Entitas atau kesatuan usaha
- Suatu organisasi atau bagain dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain - PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha
- Prinsip Obyektifitas
- Harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya.
- Data yang bisa dipercaya artinya data yang bisa diverifikasi kebenarannya
- Prinsip Cost (biaya)
- Harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya
PSAK 00 Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 01 Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
PSAK 01 Revisi Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
PSAK 02 Arus Kas
PSAK 03 Laporan Keuangan Interim
PSAK 04 Laporan keuangan Konsolidasi
PSAK 05 Segmen
PSAK 06 Akuntansi dan Pelaporan untuk Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
PSAK 07 Pengungkapan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
PSAK 08 Peristiwa setelah Tanggal Neraca dan Kontinjensi
PSAK 08ED Peristiwa setelah Tanggal Neraca dan Kontinjensi
PSAK 09 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Lancar
PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
PSAK 11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
PSAK 12 Pelaporan Keuangan tentang Bagian Partisipasi dalam Pengendalian
PSAK 13 Akuntansi untuk Investasi
PSAK 14 Akuntansi untuk Persediaan
PSAK 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosias
PSAK 16 Aktiva Tetap dan Lain-Lain
PSAK 16ED Aktiva Tetap dan Lain-Lain
PSAK 17 Penyusutan
PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun
PSAK 19 Aktiva Tidak Berwujud
PSAK 20 Biaya Riset dan Pengembangan
PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha
PSAK 23 Pendapatan
PSAK 24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PSAK 25 Kesalahan Mendasar
PSAK 26 Biaya Pinjaman
PSAK 27 Kewajiban Diestimasi
PSAK 27 Revisi (98) Akuntansi Perkoperasian
PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian
PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
PSAK 30 Leasing
PSAK 31 Akuntansi Perbankan
PSAK 32 Akuntansi Kehutanan
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum
PSAK 34 Akuntansi Kontrak Kontruksi
PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi
PSAK 40 Perubahan EKuitas Anak Perusahaan-Perusahaan Asosiasi
PSAK 41 Akuntansi Waran
PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek
PSAK 43 AKuntansi Anjak Piutang
PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan
PSAK 47 Akuntansi Tanah
PSAK 48 Penurunan Nilai Aktiva
PSAK 49 Akuntansi Reksadana
PSAK 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
PSAK 51 Akuntansi Kuasa Reorganisasi
PSAK 52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah
PSAK 55 AKuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung
PSAK 56 Laba Per Saham PSAK 56 Laba Per Saham Lengkap
PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban, dan Akuntansi Kontruksi
PSAK 58 Operasi dalam Penghentian
PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah
Penjelasan :
Dalam “Prinssip Akuntansi Indonesia” yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan maksud laporan akuntansi antara lain : (telah diperbaharui dengan Standar Akuntansi Keuangan namun prinsip dasarnya adalah sama).
Perusahaan terpisah dengan pemilik dan perusahaan lainnya, maksudnya akuntansi membedakan asset yang menjadi asset perusahaan dan asset milik pribadi pemilik.
Memenuhi keperluan, yaitu informasi yang dihasilkan akuntansi mempunyai tujuan yang jelas. Tidak asal dibuat. Hal ini menyebabkan sistem akuntansi suatu perusahaan tidak sama dengan sistem akuntansi perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan mempunyai kebutuhan berbeda sesuai dengan pengaruh lingkungannya.
Memberikan informasi keuangan secara kwantitatif mengenai perusahaan tertentu agar pemakai/manajemen dapat mengambil keputusan ekonomi
Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya sehingga membantu pemakai/manajemen dalam menaksir kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Menyajikan informasi mengenai perubahan-perubahan harta dan kewajiban serta informasi lainnya yang diperlukan.
- Bermutu
- Relevan
- Jelas dan dapat dimengerti
- Dapat diuji
- Dapat dibandingkan
- Lengkap
- Netral
Laporan keuangan adalah suatu asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila telah melalui suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Komponen-komponen masyarakat yang berkepentingan atas prinsip akuntansi tersebut terdiri dari banyak pihak, yakni kalangan akademis, analis pasar modal, pemerintah, pengusaha, karyawan dan lain-lain. Otoritas atau lembaga pemerintah yang paling berkepentingan adalah pihak BAPEPAM, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak.
Apa-apa saja yang dapat dianggap sebagai bagian dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) ? Banyak praktisi dan akademis memandang sempit prinsip akuntansi dengan menganggap bahwa SAK adalah satu-satunya PABU. Perlu diketahui bahwa SAK adalah bagian kecil dari PABU.
SAK yang ada sekarang dikeluarkan oleh IAI melalui suatu organ yang kita kenal dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Dewan ini bertugas untuk menyusun draft standar akuntansi keuangan yang akan diberlakukan. Draft tersebut terlebih dahulu didiskusikan dengan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) untuk kemudian dikeluarkan draft-nya. Bila telah diperoleh masukan, dilakukan sosialisasi (public hearing) untuk memperoleh masukan lebih banyak lagi dari masyarakat luas (pemakai laporan keuangan). Selanjutnya, bila tidak ada masalah lagi, maka IAI akan mengesahkan standar tersebut dan diberlakukan secara efektif.
Berbeda dengan di Indonesia, Amerika Serikat mendirikan badan penyusun standar akuntansi yang berada di luar asosiasi profesi. Badan ini adalah Financial Accounting Standards Board (FASB) yang tidak berada di bawah AICPA melainkan di bawah Financial Accounting Foundation (FAF). Badan ini berwenang penuh dalam menentukan standar akuntansi yang akan ditetapkan.
Sejak dilakukan pengadopsian IAS/IFRS menjadi SAK terjadi perubahan yang signifikan terhadap praktek pelaporan keuangan di Indonesia. Perubahan itu menuntut para praktisi akuntansi untuk selalu mempelajari perkembangan dan perubahan-perubahan standar akuntansi keuangan yang berkembang sangat cepat.
Sampai dengan saat ini, DSAK-IAI sedang dalam proses konvergensi (full adoption) PSAK dengan IFRS dengan rencana-rencana ke depan sebagai berikut :
· Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
· Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
· Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 1998)
Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut ini : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan adalah :
1. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha (going concern)
2. Perusahaan harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas
3. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali (a) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa, atau (b) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAK
4. Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan, sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi sejenis
5. Aset, kewajiban, pos-pos penghasilan dan beban disajikan secara terpisah kecuali saling hapus diperkenankan dalam PSAK
6. Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK.
Dalam paragraf 6 PSAK No. 1 dijelaskan bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
Di Indonesia terjadi kerancuan dalam praktek penyusunan laporan keuangan dimana laporan keuangan yang diserahkan kepada auditor eksternal biasanya tidak disajikan secara lengkap. Yang diserahkan kepada auditor eksternal adalah neraca dan laporan laba rugi. Laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan biasanya disusun oleh auditor eksternal, sehingga orang awam memandang penyusunan laporan keuangan adalah tanggung jawab auditor eksternal.
Hal tersebut dapat dilihat dari keseragaman penyajian laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan yang sama. Praktek ini merupakan penyimpangan yang telah lama ditoleransi.
Tulisan ini merupakan kutipan dari artikel berjudul “Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Berdasarkan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum” oleh Marisi P. Purba (Anggota Tim DRM-IAI KAP) serta PSAK No. 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Hrd).
No comments:
Post a Comment